TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika

Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika


Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika

  1. Penyusunan program kerja Dinas
  2. Perumusan kebijakan teknis
  3. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.


Untuk selengkapnya: Perbup Kabupaten Cirebon Tugas dan Fungsi Diskominfo Ukuran File PDF : 372.06 KB | Jumlah Download : 1 Kali.